UUD negara Republik Indonesia termasuk fleksibel atau rigid​

Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabillanooralda pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

UUD negara Republik Indonesia termasuk fleksibel atau rigid​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UUD 1945 Rigid atau Fleksibel?

Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu UUD 1945. Apakah UUD 1945 termasuk konstitusi yang rigid?

Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR. Selain itu putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

Rigid Adalah Salah Satu Sifat Konstitusi, Ini Penjelasannya (1)

Suasana sidang paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2014-2019 Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menurut Yoyon Darusman, UUD 1945 bersifat luwes dan kaku. Secara normatif, UUD 1945 masih memiliki sifat fleksibel karena di dalam batang tubuhnya masih mengatur bagaimana tata cara mengubah UUD tersebut. Buktinya, sejauh ini UUD telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang MPR, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Sedangkan secara empiris jika melihat ketentuan Pasal 37, UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat rigid. MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD memiliki kekuatan-kekuatan politik yang sulit terukur pada saat adanya keinginan melakukan perubahan UUD 1945.

JANGAN LUPA KASIH SAYA JADI JAWABAN YERCERDAS YA!!!

THANK U

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh matakau098 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Feb 22