memberi grasi dan rehabilitasi adalah tugas​

Berikut ini adalah pertanyaan dari izamaqsa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memberi grasi dan rehabilitasi adalah tugas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Penjelasan:

maaf kalo salah follow aku ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh QueenAgnelMichiko dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21