Berikut ini adalah pertanyaan dari lelek1177 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Secara umum, hukum antara lain berfungsi untuk mengendalikan
masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-
perubahan dalam masyarakat15. Dengan demikian, hukum tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan dan perkembangan masyarakat.
Sedangkan fungsi dalam Islam tidak bisa dipisahkan dengan pengertian
dan karakteristiknya sebagaimana telah dibahas di atas, dan jumlahnya cukup
banyak, diantaranya 16:
a. Fungsi ibadah, yakni hukum Islam merupakan ajaran Tuhan yang harus
dipatuhi umat manusia kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus
merupakan indikasi keimanan seseorang.E )XQJVL DPDU PD¶UXI QDKL PXQJNDU 'HQJDQ NDWD ODLQ KXNXP ,VODP
merupakan kontrol sosial untuk keselamatan individu maupun masyarakat
sekitarnya supaya manusia melaksanakan kebaikan dan menjauhi
kemungkaran, sehingga tujuan hukum Islam (maqasshid al-V\DUL¶DK) bisa
dicapai, yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan
kemadharatan (jalbu al-PDVKDOLK ZD GDI¶X DO-mafaasid) baik dalam
kehidupan dunia maupun kelak di akhirat.
F )XQJVL =DZDMK PHPEHULNDQ WD¶]LU )XQJVL LQL VDQJDW PHQFHUPLQNDQ
bahwa hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindung warga
masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang
membahayakan. Fungsi inipun dapat merealisasikan tujuan hukum Islam.
G )XQJVL 7D¶]KLQ ZDO ,VOKODK DO-Ummah yakni sebagai sarana untuk
mengantur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial
sehingga terwujudkan masyarakat yang harmonis dalam keamanan dan
kesejahteraan, tayyibatun wa rabbun ghafur.
Keempat fungsi di atas sangat berkaitan satu sama lain. Dengan
demikian, baik secara langsung atau pun tidak keempat fungsi tersebut saling
mempengaruhi terhadap yang lainnya. Selain itu perlu diperhatikan, bahwa
dalam hukum Islam terdapat penekanan tertentu di antara pribadi dan
perbuatan. Aspek pribadi secara teoritis akademik lebih dominan pada
bidang perdata Islam dan sangat mementingkan keridlaan kedua belah pihak,
DVSHN SHUEXDWDQ DI¶DO OHELK GRPLQDQ SDGD ELGDQJ SLGDQD ,VODP VLIDW
keridlaan kedua belah pihak sangat dihindari. Maka perbuatan zina sekalipun
dilakukan suka sama suka tetap saja dilarang dan harus mendapatkan
hukuman17
.
Sedangkan menurut Ali Yafie, fungsi hukum Islam sangat erat
kaitannya pembidangan yang ada dalam hukum Islam itu sendiri, yaitu18 :
a. Bidang ibadah, tentang hukum yang menata pembinaan hubungan dengan
pencipta-Nya, sehingga manusia mengabdi kepada-Nya. Dengan berbagai
ragam ibadat yang disyariatkan manusia ditumbuhkembangkan kesadaran
moralnya sekaligus kesadaran sosialnya.b. Bidang Muamalat, tentang hukum-hukum yang menata pembinaan
hubungan manusia dengan sesama dalam melakukan interaksi untuk
memenuhi hajat hidup sehari-hari, dengan sesamanya, dalam rangka
kesadaran moral untuk mengembangkan interaksi sosial dalam
kehidupannya.
c. Bidang Munakahat, tentang seperangkat hukum yang menata pembinaan
kehidupan dan berumah tangga yang sangat penting dalam kehidupan
manusia dan kelanjutannya, yang akan mewarisi nilai-nilai moral dan
norma-norma sosial yang dikembangkan dalam kehidupan itu.
d. Bidang Jinayat, tentang hukum-hukum yang menata pembinaan kehidupan
bermasyarakat yang bertanggung jawab, dimana hak-hak setiap manusia
harus dilindungi dan dari setiap manusia dituntut tanggung jawab atas
kewajiban-kewajibannya dalam rangka mewujudkan suatu kehidupan
bermasyarakat yang bermoral, di dalam setiap manusia dapat hidup bebas,
terhormat, tertib, aman, dan damai.
Dalam keempat fungsi tersebut, sangat diperhatikan nilai dan martabat
kemanusiaan yang sangat terhormat dalam Islam.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mugaputri50 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 10 Aug 21