Berikut ini adalah pertanyaan dari dewinur2151 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tindakan penyalahgunaan kekuasan/kekuatan baik secara fisik maupun mental yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain sehingga merasa terintimidasi merupakan defenisi dari Pelanggaran HAM.
Penjelasan:
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM didefinsikan sebagai seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap manusia atas anugrah Tuhan Yang Maha Esa dan sudah melekat pada setiap manusia yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh setiap manusia lainya maupun hukum, negara dan pemerintahan demi melindungi harkat martabat sesama manusia.
Negara Indonesia melindungi dan menjamin HAM seluruh warga negaranya yang diatur didalam dasar konstitusi dan hukum negara Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945. Seiring perjalannya banyak tindakan yang dapat dikatagorikan pelanggaran HAM yang muncul akibat situasi pelaku pelanggar maupun kondisi dan situasi yang dialami negara maupun lingkungan sekitar.
Pelanggaran HAM yaitu setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang secara sengaja maupun tidak sengaja melalui penyalahgunaan kekuatan maupun kekuasaan dengan melakukan membatasi, megahalangi dan mencabut secara paksa hak asasi orang lain atau sekelompok orang sehingga korbannya merasa terintimidasi. Perbuatan tindakan pelanggaran HAM dapat ditindak secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku.
Penyebab pelanggaran HAM disebabkan oleh dua hal yaitu
1.Faktor internal, yang berasal dari kondisi dan situasi pelaku pelanggar HAM kepada orang lain.
Beberapa hal yang menyebabkan faktor internal pelanggaran ham meliputi
- Sikap egoisme pelanggara HAM
- Rendahnya tingkat kesadaran terhadap HAM
- Kondisi psikologis pelaku pelanggaran HAM
- Adanya rasa ingin balas dendam
- Rendahnya rasa simpati dan empati terhadap sesama
- Tidak adanya rasa toleransi terhadap keberagaman
2.Faktor eksternal, yang berasal dari luar seperti kondisi dan situasi negara maupun lingkungan sekitar para korban pelanggaran HAM
Beberapa penyebab faktor eksternal pelanggaran HAM yaitu :
- Adanya tindakan penyalahgunaan kekuasaan
- Tidak berjalanya sistem hukum yang berlaku
- Kesenjangan politik dan sosial
- Masalah ekonomi
- Rendangnya sosialisasi HAM
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang penyelesaian pelanggaran ham di Indonesia dan contoh kasusnya yomemimo.com/tugas/23891589
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kzul552 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Dec 21