Makna undang undang dasar alinea keempat

Berikut ini adalah pertanyaan dari jonathan9792 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Makna undang undang dasar alinea keempat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pembukaan Undang-Undang Dasar

=> Alinea ke-4

Alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 memuat :

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  • Dasar negara, yaitu Pancasila

Penjelasan :

Negara Indonesia memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Secara bertahap terwujudlah cita-cita nasional, yaitu menjadi negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Segala sesuatu di Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk Pemerintahan Indonesia. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum.

Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat. Bentuk Republik ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila :

"... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Karena rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan, maka secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•

#SemogaMembantu

{\boxed{\huge{\tt{Answer\:by}}}} \\ \tt\colorbox{pink}{trydedamaris73}

#CMIIW

•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•-•

Pembukaan Undang-Undang Dasar=> Alinea ke-4Alinea keempat UUD NRI Tahun 1945 memuat :Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara Ketentuan diadakannya Undang-Undang DasarBentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat Dasar negara, yaitu PancasilaPenjelasan :Negara Indonesia memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Secara bertahap terwujudlah cita-cita nasional, yaitu menjadi negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Segala sesuatu di Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk Pemerintahan Indonesia. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum. Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat. Bentuk Republik ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila :

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh trydedamaris73 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jan 22