Berdasarkan pemikiran dari duaorang tokoh pendiri negaraperancang UUD NegaraRepublik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari darwisrenita pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan pemikiran dari duaorang tokoh pendiri negara
perancang UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
disimpulkan bahwa susunan
daerah dibagi menjadi berapa
bagian daerah ... *
O Lima bagian daerah
O Empat bagian daerah
O Tiga bagian daerah
O Dua bagian daerah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Terdiri dari daerah besar, daerah daerah istimewa, dan daerah daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fatwati9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Aug 21