dilihat dari sisinya hukum dibedakan menjadi dua yaitu... a.hukum denda

Berikut ini adalah pertanyaan dari king130538 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dilihat dari sisinya hukum dibedakan menjadi dua yaitu...a.hukum denda dan hukum penjara
b. hukum privat dan hukum publik
c. hukum pidana dan hukum perdata
d.hukum admistrasi negara dan hukum tata negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

B. hukum privat dan hukum publik

Penjelasan:

1. Pengertian

Hukum adalah ketentuan atau peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang terdapat aturan dalam kehidupan masyarakat dan menyediakan hukuman atau sangsi bagi pelanggarnya.

2. Macam-macam Pembagian Hukum

• Hukum menurut isinya

Hukum privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain dengan menitik beratkan terhadap kepentingan perseorangan.

Hukum publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu Negara dengan alat kelengkapan negara atau hubungan antara warga negara dengan Negara.

• Hukum menurut sumbernya

Hukum undang-undang, adalah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundangan.

Hukum adat, adalah hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

Hukum traktat, adalah hukum yang ditetapkan oleh Negara di dalam suatu perjanjian Negara.

Hukum jurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena adanya putusan dari hakim.

Hukum doktrin, adalah hukum yang terbentuk dari pendapat dari seseorang maupun kelompok sebagai sarjana hukum yang terkenal di dalam ilmu pengetahuan hukum.

• Hukum menurut wujudnya

Hukum obyektif, adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku untuk umum.

Hukum subyektif, hukum yang muncul dari hukum obyektif dan yang berlaku kepada individu tertentu atau lebih (disebut juga dengan hak).

• Hukum menurut waktu berlakunya

Ius constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang untuk masyarakat tertentu yang berada dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum, adalah hukum yang diharapkan berlaku untuk masa yang akan datang.

Hukum asasi (hukum alam), adalah hukum yang berlaku disegala tempat dalam segala waktu dan disegala bangsa di dunia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfamelisa121 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22