Berikut ini adalah pertanyaan dari Vinuy8946 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
peraturan itu bersifat fleksibel.
tidak terdapat sanksi bagi yang melanggar.
sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
unsur-unsur hukum ditunjukan pada nomor ....
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 2), dan 5)
c. 1), 4), dan 5)
d. 2), 3), dan 4)
e. 3), 4), dan 5)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Unsur-unsur hukum ditunjukan pada nomor a. 1), 2) dan 5).
Penjelasan:
Hukum merupakan aturan yang berbentuk sanksi dan norma yang dibuat yaitu bertujuan mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara memiliki aturan-aturan hukum tersendiri yang tentunya memiliki perbedaan dengan negara lain, termasuk Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia ialah negara hukum, senada dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang maknanya, tiap warga negara harus mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum ialah adat atau peraturan yang secara resmi bersifat mengikat, yang diresmikan oleh pemerintah atau penguasa. Peraturan, undang-undang, dan sebagainya diperuntukkan dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat. Jika Warga Negara Indonesia tak mematuhi hukum yang berlaku tentu akan dijatuhi sanksi atau hukuman berupa denda hingga dipenjara. Ketaatan kepada peraturan dan hukum ialah suatu konsep yang pasti dapat diwujudkan dalam diri tiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka dapat disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga lebih baik. Adapun tujuan dari hukum sebagai berikut:
- Melindungi HAM tiap individu.
- Menciptakan ketentraman, kesejahteraan, kenyamanan dalam kehidupan
- Menciptakan rasa adil bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal status orang tertentu.
- Dijadikan pedoman dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
- Menjaga agar tak terjadi perbuatan seenaknya saja dalam pergaulan masyarakat.
- Kedamaian hidup manusia berbentuk ketertiban ekstern antar-individu dan ketenangan intern individu; Sebagai fasilitas penegak dalam proses pembangunan.
- Menyelenggarakan ketertiban, keadilan, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat agar mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
- Sebagai perwujudan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian adapun unsur-unsur dari hukum adalah:
- Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Sebuah hasil dari hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi atau jalinan komunikasi antar anggota masyarakat di tempat hukum itu berlaku.
- Dibuat Oleh Badan Resmi yang Berwajib
Tak setiap lembaga atau orang mempunyai kewenangan dan hak dalam membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang ditentukan dan berwenang berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
- Peraturan Bersifat Memaksa
Sifat hukum yang memaksa ini menjadi pembed hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya hukuman atau sanksi bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum yang berlaku.
- Sanksi Bersifat Tegas
Unsur terakhir dalam wujud hukum ialah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau perwujudan hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi dapat berupa denda, penjara, bahkan hukuman mati.
Berdasarkan penjabaran di atas, maka jawaban yang tepat adalah yang termasuk unsur hukum adalah mengatur tingkah laku masyarakat, dibuat oleh badan ressm berwajib dan sanksi yang diberikan bersifat tegas dan ditunjukkan pada nomor 1), 2) dan 5).
Pelajari lebih lanjut:
- Materi tentang Hukum: yomemimo.com/tugas/3762375
- Materi tentang Unsur-Unsur Hukum: yomemimo.com/tugas/4224274
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Jan 22