Berikut ini adalah pertanyaan dari niccijeanny pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
• Presiden
• MPR
• MK
2. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden tanpa perlu persetujuan dari
• MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
• BPK (Badan Penyelidik Keuangan)
• DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
• MK (Mahkamah Konstitusi)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban atas pertanyaan diatas yaitu :
- Presiden
- dari pertanyaan mungkin mengandung kesalahan, karena Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden hanya perlu mendapatkan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Penjelasan:
- Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan). Kemudian Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Menteri yang ditugasi oleh presiden mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku (Pasal 52 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Undang -Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang lembaga yang membuat undang-undang
Materi tentang asas-asas pembuatan undang-undang
Materi tentang Undang undang yang mengatur hirarki peraturan perundang-undangan di indonesia
Detil Jawaban:
Kelas :SMP
Mapel : PPKn
Bab :
Kode :
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Feb 22