jelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia pasal 7

Berikut ini adalah pertanyaan dari dnskhfi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia pasal 7 uu 12 tahun 2011​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sabaritaginting335 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22