Lembaga-lembaga negara yang diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliantieuis86741 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lembaga-lembaga negara yang diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen, diantaranya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga negara berdasarkan Perubahan UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Ketujuh lembaga negara tersebut adalah lembaga negara yang utama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh berlianarahmadhani33 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Feb 22