Hukum potong tangan bagi pelaku percurian termasuk pembahasan dalam fikih

Berikut ini adalah pertanyaan dari dimasdi9431 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum potong tangan bagi pelaku percurian termasuk pembahasan dalam fikih

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemberlakuan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian termasuk dalam pembahasan fiqih ...

  • Islam

Pembahasan

Ajaran agama islam mengajarkan bahwa hukuman untuk tindak pidana pencurian yaitu hukuman potong tangan. karena dalam Islam menganggap harta merupakan salah satu hal yang harus dijaga. Oleh karena itu, harus ada hukuman yang setimpal diberlakukan untuk masalah pencurian.

Tertulis dalam QS Al-Maidah yaitu ayat 38, Allah SWT telah berfirman bahwa: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Namun demikian, hukuman potong tangan tidak akan bisa diterapkan secara semena-mena. Dalam Tafsir Al-Qurthubi oelh Syeh Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat yaitu orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri oleh pencuri, maupun tempat yang dicuri.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang fiqih islam pada link

yomemimo.com/tugas/23861548

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jan 22