Berikut ini adalah pertanyaan dari christinhutabarat768 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
SIFAT UUD 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta
konstitusi fleksibel – rigid.
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah
diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis
dalam satu naskah.
Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah,
tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut
pandang, yaitu sebagai berikut.
a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes)
jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika
cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan
rigid.
b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila
konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan
rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya
hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan
bernegara.
Hukum dasar yang memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat,
mengubah dan mencabut.
Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan
negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa
dihentikan.
Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga
supaya sistem UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat
Undangundang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.
Penjelasan:
SIFAT UUD 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta
konstitusi fleksibel – rigid.
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah
diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis
dalam satu naskah.
Misalnya, di Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah,
tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut
pandang, yaitu sebagai berikut.
a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes)
jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika
cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat dikatakan
rigid.
b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila
konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan
rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya
hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan
bernegara.
Hukum dasar yang memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat,
mengubah dan mencabut.
Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan
negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa
dihentikan.
Oleh karena itu, makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga
supaya sistem UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita membuat
Undangundang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pd88548080 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Feb 22