Berikut ini adalah pertanyaan dari kc5150404 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Gereja Katolik pada dasarnya tidak melarang adanya pacaran beda agama, tidak ada aturan ataupun hukum yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki pacar yang berbeda agama. ... “Sebenarnya pacaran kan masih bisa dikatakan sebagai fase perkenalan dan pendekatan
tapi Dalam pemaparannya Ustadz mengatakan secara hukum pacaran adalah haram karena bukan budaya yang berasaskan agama Islam namun dari kebiasaan Barat. Pacaran ala barat ini merupakan bagian dari mendekati zina yang merupakan sesuatu dilarang oleh Allah SWT.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kalimatan321 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 12 May 22