Berikut ini adalah pertanyaan dari aditwijaya745 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup memiliki arti pancasila dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara. Ini artinya sikap dan tingkah laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
2. Perbedaan Pemerintahan Presidensial dan Parlementer.
Di mana sistem pemerintahan presidensial, baik kepala negara atau kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang presiden dan tidak ada pemisahan antara keduanya. Sedangkan, sistem pemerintah parlementer memiliki presiden, sultan, atau raja sebagai kepala negaranya.
3. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
4. 1. Permanen atau Tetap
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
2. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan.
4.Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.
5.Absolut
Hal ini berarti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.
5. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2.Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lyi192991 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Feb 22