Berikut ini adalah pertanyaan dari kevinmoai59 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pada kekuasaan vertikal muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asa desentralisasi. Di mana pemerintah pusat menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah. Sistem yang dipakai dengan adanya itu dengan otonomi daerah. Di mana pemerintah daerah mengurusi urusan daerahnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh namakuiyann23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Dec 21