tata kelola pemerintah yang kurang baik dalam bidang pertahanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sherlyfristygmailcom pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tata kelola pemerintah yang kurang baik dalam bidang pertahanan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pendahuluan

Perkembangan potensi ancaman yang makin beragam, Indonesia perlu menata kembali kekuatannya. Dalam konteks pertahanan negara, permasalahan ini tidak cukup ditangani hanya dari aspek kekuatan utama militer saja. Untuk membangun ketahanan nasional setidaknya ada 3 (tiga) pilar yang harus saling terkait yaitu pemerintahan, rakyat, dan militer. Ketiganya dijalin dalam simpul untuk memperkuat sebuah negara.

Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan saat ini sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang yang diberi nama RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini merupakan amanat dari Pasal 5 ayat (1),Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169). Dalam perkembangannya RUU ini merupakan simplikasi dari beberapa RUU dan Undang-Undang, yaitu:

a. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

Penjelasan:

jadikan jawaban tercedas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh igedebaguswiraputra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22