Pokok pikiran pertama yang sekaligus menjadi tujuan negara dalam pembukaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyuuuuuuuuuu92 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pokok pikiran pertama yang sekaligus menjadi tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pokok pikiran pertama yang sekaligus menjadi tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 adalah bahwa negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berandaskan atau berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penjelasan:

UUD 1945 terdiri atas empat bagian yakni Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Tambahan, dan Aturan Peralihan. Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tak lain ialah Pancasila, yang adalah dasar dari negara Indonesia. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu yang kemudian dijelaskan dalam pasal-pasalnya. Dalam pembukaan UUD Tahun 1945 diterangkan mengenai visi misi bangsa, terkait apa itu kemerdekaan, dan tujuan yang akan dicapai dalam kemerdekaan.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 yang terbuat dari Pembukaan, Batang Tubuh, serta adanya Penjelasan. Dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran beserta pemaknaanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala aturan dan ketentuan terkait ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). UUD 1945 ialah hukum dasar tertulis yang mempunyai kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber pedoman dalam tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.

Adapun pemaknaaan dari adanya pembukaan UUD 1945 yakni sebagai berikut:

  1. Ialah sumber perjuangan dan motivasi serta tekad bangsa Indonesia agar mencapai tujuan nasional.
  2. Ialah sumber dari cita moral dan hukum yang ingin ditegakkan.
  3. Mengandung nilai-nilai yang universal dan lestari.

Berikut isi pokok-pokok pikiran dari pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

  • Pokok Pikiran Pertama

Dalam pokok pikiran yang pertama menjelaskan, bahwasannya negara akan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atau berlandaskan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara, menurut pengertian 'pembukaan' itu bertujuan dalam persatuan, negara yang meliputi dan melindungii segenap bangsa seluruhnya, serta mengatasi segala paham perseorangan dan kelompok.

Rumusan ini mengarah pada pokok pikiran persatuan, mirip terkait dengan Sila ketiga dari Pancasila, Persatuan Indonesia. Dengan definisi yang lazim, penyelenggara negara, negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan perorangan ataupun kelompok.

  • Pokok Pikiran Kedua

Dalam pokok pikiran kedua menjelaskan, bahwasannya negara hendak membentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini adalah pokok pikiran dari sila kelima dalam Pancasila, Keadilan sosial. Pokok pikiran yang akan diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini dilandaskan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

  • Pokok Pikiran Ketiga

Dala pokok pikiran ketiga menerangkan, bahwasannya negara berkedaulatan rakyat, berlandaskan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh sebab itu, sistem negara yang dibentuk dari Undang-Undang Dasar harus berlandaskan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan ini ialah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Diari sini terlihat jelas bahwasannya pokok pikiran ini mirip dengan Sila keempat dari Pancasila.

  • Pokok Pikiran Keempat

Dalam pokok pikiran keempat mengatakan, bahwasannya negara berdasar atau berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar harus memiliki isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini mendetailkan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

Pelajari lebih lanjut:

  1. Materi tentang UUD 1945: yomemimo.com/tugas/8161159
  2. Materi tentang Pokok Pikiran UUD 1945: yomemimo.com/tugas/32703610

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22