Prisiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat"adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari arhammudassir2905 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Prisiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat"adalah bunyi pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 7C. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Penjelasan:

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aynunfadilah8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 May 22