Rangkuman ppkn kls 10.bab 1 tentang kekuasaan negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari korbansinetron5 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Rangkuman ppkn kls 10.bab 1 tentang kekuasaan negara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengertian Kekuasaan Negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain.

Dalam kenyataan terlihat bahwa negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya lain daripada kekuasaan yang dimiliki oleh organisasi yang terdapat di dalam masyarakat, seperti : perkumpulan olahraga, musik dan lain-lain.

Kelainan sifat pada kekuasaan negara ini tampak dalam kekuasaannya untuk menangkap, menahan, mengadili serta kemudian memasukkan orang ke dalam penjara, kekuasaan negara dengan kekerasan menyelesaikan sesuatu pemberontakan, kekuasaan negara untuk mengadakan milisi dan lain-lain.

Max Weber mengatakan bahwa negara memiliki kekuasaan yang luar biasa dibandingkan dengan organisasi, karena negara itu mempunyai monopoli dalam menggunakan kekuasaan fisik.

| Teori Kekuasaan |

1. Teori kekuasaan yang bersifat fisik : yaitu yang kuatlah yang berkuasa (ajaran yang dianut oleh Machiaveli)

2. Teori kekuasaan yang bersifat ekonomis : yaitu bahwa yang kaya, yang ekonomisnya kuatlah yang berkuasa, seperti diajarkan oleh Karl Marx, disebut dengan teori kekuasaan, karena sebagian besar dipakai power (kekuasaan).

| Teori Pemisahan Kekuasaan |

Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :

1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.

2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.

3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).

Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita jumai dalam sistem ketatanegaraan di berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh mempengaruhi.

Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan

itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan

Penjelasan:

karena kekuasaan negara harus di pelajari

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TarTzy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Dec 21