Apa saja asas-asas tentang karantina kesehatan dalam pasal 2!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari indria84smi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa saja asas-asas tentang karantina kesehatan dalam pasal 2!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 2 Undang-undang No.6 Tahun 2018, menyatakan pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas: Perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riskasiska646 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jan 22