Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 pasal 10

Berikut ini adalah pertanyaan dari nero666 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 pasal 10 kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan keadilan

berdasarkan ....

A. Keadilan yang berkemanusiaan

B. Keadilan yang bebas tidak memihak C. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

D. Keadilan yang mandiri

E. Keadilan yang Berbhineka Tungga Ika

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Penjelasan:

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Mar 22