Apakah Korban tindak pidana terorisme dapat menjadi kewenangan LPSK dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari karenanggie888 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah Korban tindak pidana terorisme dapat menjadi kewenangan LPSK dan apa pertimbangannya ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa penanganan sengketa

konsumen di daerah yang belum ada BPSK berdasarkan UUPK, dan untuk

mengkaji dan menganalisis putusan BPSK dan upaya hukum yang dilakukan oleh

konsumen di daerah apabila terjadi sengketa konsumen. Penelitian ini merupakan

penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan

(statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan

kasus (case approach). Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dari

bahan kepustakaan, yang kemudian di analisa dengen menggunakan analisa

kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa 1). Penyelesaian sengketa

konsumen di daerah yang belum ada BPSK menurut UUPK dapat dilakukan

melalui cara di luar pengadilan, yaitu dengan bantuan LPKSM (Lembaga

Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang menyelesaikan sengketa

dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase, yang mana cara-cara tersebut

diserahkan para pihak untuk memilihnya. Selain itu juga, penyelesaian sengketa

konsumen dilakukan lewat jalur peradilan umum, dengan mematuhi ketentuan-

ketentuan beracara di pengadilan; 2). Dalam hal pelaku usaha menerima

(menyetujui atau sependapat) diktum (amar, isi) putusan Badan Penyelesaian

Sengketa Konsumen (BPSK), maka ia wajib melaksanakan putusan tersebut

dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menyatakan menerima

putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jika pelaku usaha

tidak menggunakan upaya keberatan atau upaya hukum, maka putusan Badan

Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi berkekuatan tetap. Dengan

begitu, jika tidak dilaksanakannya putusan tersebut, apalagi setelah diajukan Fiat

eksekusi berdasarkan Pasal 57 UUPK, maka tindakan tersebut merupakan tindak

pidana di bidang Perlindungan Konsumen. Adapun saran dari penelitian ini

adalah pendirian LPSK hendak dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota di

seluruh Indonesia, sehingga upaya mewujudkan penyelesaian sengketa konsumen

secara efektif dan efisien, dengan tidak mengurangi unsur keadilan, dapat di

wujudkan.

Kata Kunci : Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsume

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ShangaiMaiden dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22