Berikut ini adalah pertanyaan dari karenanggie888 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa penanganan sengketa
konsumen di daerah yang belum ada BPSK berdasarkan UUPK, dan untuk
mengkaji dan menganalisis putusan BPSK dan upaya hukum yang dilakukan oleh
konsumen di daerah apabila terjadi sengketa konsumen. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dari
bahan kepustakaan, yang kemudian di analisa dengen menggunakan analisa
kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa 1). Penyelesaian sengketa
konsumen di daerah yang belum ada BPSK menurut UUPK dapat dilakukan
melalui cara di luar pengadilan, yaitu dengan bantuan LPKSM (Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang menyelesaikan sengketa
dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase, yang mana cara-cara tersebut
diserahkan para pihak untuk memilihnya. Selain itu juga, penyelesaian sengketa
konsumen dilakukan lewat jalur peradilan umum, dengan mematuhi ketentuan-
ketentuan beracara di pengadilan; 2). Dalam hal pelaku usaha menerima
(menyetujui atau sependapat) diktum (amar, isi) putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), maka ia wajib melaksanakan putusan tersebut
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menyatakan menerima
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jika pelaku usaha
tidak menggunakan upaya keberatan atau upaya hukum, maka putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi berkekuatan tetap. Dengan
begitu, jika tidak dilaksanakannya putusan tersebut, apalagi setelah diajukan Fiat
eksekusi berdasarkan Pasal 57 UUPK, maka tindakan tersebut merupakan tindak
pidana di bidang Perlindungan Konsumen. Adapun saran dari penelitian ini
adalah pendirian LPSK hendak dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota di
seluruh Indonesia, sehingga upaya mewujudkan penyelesaian sengketa konsumen
secara efektif dan efisien, dengan tidak mengurangi unsur keadilan, dapat di
wujudkan.
Kata Kunci : Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsume
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ShangaiMaiden dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jan 22