Berikut ini adalah pertanyaan dari Muhammadirsyadrafif pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Permasalahan Pasal 305 KUHP tentang penistaan agama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal tentang Penistaan Agama
Tindak pidana terhadap agama dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP. Pasal 156a ini sudah diterapkan dalam beberapa perkara tindak pidana penodaan agama salah satunya sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko.
Penjelasan:
semoga membntu
terimaksih:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putyanndr2008 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Feb 22