hak-hak warga negara dalam pasal 7 dan 8 tentang karantina

Berikut ini adalah pertanyaan dari indria84smi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak-hak warga negara dalam pasal 7 dan 8 tentang karantina kesehatan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;

Hak mendapatkan kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya;

Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh Pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait;

Bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi: (1) Penapisan; (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan; (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah; (4) Pengambilan spesimen/sampel; (5) Rujukan; dan (6) Isolasi;

Hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah;

Hak mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk pada 7 (tujuh) hak-hak dasar warga saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wilayah, maka Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.

Pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit, terutama kepada kelompok rentan, khususnya warga miskin kota yang tinggal di pemukiman padat penduduk maupun kelompok warga miskin pedesaan yang tinggal di wilayah pinggiran, perempuan, anak, tunawisma, pekerja informal, pedagang biasa maupun pedagang kaki lima, kelompok disabilitas, kelompok minoritas gender dan seksual, dan lainnya, yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya.

Pemberlakuan Karantina Wilayah sendiri hanya bisa dimungkinkan sejauh Pemerintah telah memiliki bahan-bahan pertimbangan yang lengkap terkait aspek epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Terutama dalam hal pertimbangan aspek epidemiologis, Pemerintah harus memiliki dasar kajian yang kuat terkait korelasi antara pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi masyarakat yang menjadi sebab-akibat potensi

Penjelasan:

semoga membantu jadikan tecerdas ya

▼・ᴥ・▼

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nazwachan2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jan 22