Hans Kelsen mendefinisikan hukum tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban

Berikut ini adalah pertanyaan dari trio7441 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hans Kelsen mendefinisikan hukum tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya. Berikan pendapat saudara mengenai pernyataan tersebut !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pendapat saya mengenai pernyataan pada soal di atas yaitu Hans Kelsen dalam ajaran hukum murninya tidak memberikan tempat untuk unsur sosiologis. Dalam hal ini ia hanya memandang hukum tersebut sebagai SollenKategori dan bukan sebagai seinskategori. Artinya ia hanyalah memandang hukum sebagai Sollen Yuridis yang terlepas dari Das Sein kenyataan sosial.

Penjelasan:

Konsepsi Hukum Murni Hans Kelsen tidak memberi tempat berlakunya hukum alam, ia menghindari dari soal penilaian dan juga memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang berkembang dimasyarakat.

Ia mendefinisikan Hukum tersebut tidak lain merupakan kaidah ketertiban yang menghendaki orang mentaatinya sebagaimana seharusnya. Hans Kelsen juga ingin membersihkan ilmu hukum dari anasir-anasir yang bersifat nonhukum, ia menolak jika masalah keadilan dijadikan bagian dari pembahasan dalam ilmu hukum. Ia hanya ingin menerima hukum apa adanya sebagaimana mestinya.

Selengkapnya tentang ajaran hukum murni di yomemimo.com/tugas/15899382

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Taufikhi1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Feb 22