kemukakan kewenangan masing"lembaga lembaga negara berdasarkan UUD 1945​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sofiademas3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kemukakan kewenangan masing"lembaga lembaga negara berdasarkan UUD 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Presiden

Tugas presiden sebagai eksekutif kepala pemerintah ialah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain itu juga membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR, serta mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan persetujuan DPR.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang MPR antara lain untuk mengubah dan menetapkan UUD, memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, memilih presiden dan wakil presiden untuk mengisi jabatan bila terjadi kekosongan, sera menyaksikan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden. Meski begitu, sejumlah kegiatan ini bukan merupakan kegiatan yang rutin untuk dilakukan.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebagaimana yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 20, DPR memiliki 3 fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merupakan kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, sedangkan fungsi anggaran yaitu kewenangan membahas dan memberi persetujuan atas rancangan anggaran negara yang diajukan presiden dalam bentuk rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Juga memiliki fungsi lain seperti mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, dan sebagainya.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Wewenang DPD antara lain dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan pada DPR, DPD, serta DPRD sesuai kewenangannya.

6. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji dan meluruskan setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang bertentangan dengan konstitusi melalui proses peradilan.

8. Komisi Yudisial (KY)

Lembaga negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agar kekuasaan kehakiman tetap terkontrol.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yusufbaim005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 08 Jan 22