Sebutkan dan jelaskan dua kedudukan UUD​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nailanila594 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan dua kedudukan UUD

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dua kedudukan pokok UUD yaitu :

- sebagai landasan hukum tertinggi (hukum dasar)

- sebagai landasan konstitusional, struktural dan operasional

Penjelasan:

Kedudukan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LinneaTheFox dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jan 22