Berikut ini adalah pertanyaan dari whyuanugrah81 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang".
(Pasal 25A UUD 1945)
A. WILAYAH NEGARA
Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.
Macam – macam Wilayah Negara
Wilayah negara mencakup:
- Daratan
- Lautan
B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk dan bukan penduduk
2. Warga negara dan bukan warga negara
Perbedaan antara penduduk dan warga negara:
· Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.
· PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Maksudnya adalah warga negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang.
2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
C. KEMERDEKAAN BERAGAMA
Agama adalah pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. agama mengarahkan manusia sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang sehingga agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di akhirat.
D. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Hakikat Pertahanan dan Keamanan Negara kesatuan Republik Indonesia
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya serta perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementrian Pertahanan. Di indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Setiap warga negara turut bertanggung jawabterhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang, baik dalam maupun luar yang merongrong keberadaan negara Indonesia. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30.
SEMOGA MEMBANTU.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhidanraden151 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 03 Dec 21