Permasalahan Pasal 305 KUHP tentang penistaan agama

Berikut ini adalah pertanyaan dari Muhammadirsyadrafif pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Permasalahan Pasal 305 KUHP tentang penistaan agama

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal tentang Penistaan Agama

Tindak pidana terhadap agama dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP. Pasal 156a ini sudah diterapkan dalam beberapa perkara tindak pidana penodaan agama salah satunya sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko.

Penjelasan:

semoga membntu

terimaksih:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putyanndr2008 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22