Bagaimana penerapan Pancasila pada masa orde baru?

Berikut ini adalah pertanyaan dari syafiqahnursalp8ebct pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana penerapan Pancasila pada masa orde baru?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

3. Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru

Masa Orde Baru adalah masa kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah penerapan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Tetapi, ada penyimpangan penerapan dan Pancasila selama Orde Baru.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh.

Sementara itu, Lembaga Kepresidenan menjadi pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya).

Pada masa Orde Baru, kebebasan berpolitik juga dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Masa Orde Baru juga membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Sejumlah surat kabar dan majalah dibredel dan dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Masa Orde Baru juga ditandai dengan adanya beberapa aktivis politik hilang atau ditangkap setelah menyuarakan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan hilang atau ditangkap.

Penyimpangan penerapan Pancasila pada masa Orde Baru juga ditandai dengan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh denisaragih17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Dec 21