Sebutkan dan jelaskan 3 asas dalam hukum dagang!

Berikut ini adalah pertanyaan dari ChaAssan6852 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan 3 asas dalam hukum dagang!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum dagang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur tentang tingkah laku manusia ketika melakukan aktivitas perdagangan.  Hukum ini berkaitan dengan hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lampangn perdagangan. Adapun asas dalam hukum dagang yakni:

  1. Kepentingan nasional.
  2. Kepastian hukum.
  3. Adil dan sehat.

Pembahasan

Hukum dagang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur tentang tingkah laku manusia ketika melakukan aktivitas perdagangan.  Hukum ini berkaitan dengan hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lampangn perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Kaidah hukum ini muncul dikalangan kaum pedagang pada abad ke-17. Kaidah hukumdagang sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidangn perdagangan. Hukum dagang memiliki asas yakni:

  1. Kepentingan nasional.
  2. Kepastian hukum.
  3. Adil dan sehat.
  4. Keamanan berusaha.
  5. Akuntabel dan transparan.
  6. Kemandirian.
  7. Kemitraan.
  8. Kemanfaatan.

Sumber-sumber hukum dagang:

  1. Hukum tertulis yang terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KHUD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS).
  2. Kebiasaan.
  3. Yurisprudensi.
  4. Traktat.
  5. Doktrin.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang hukum dagang yomemimo.com/tugas/13842388

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22