Jelaskan tentang alur pelaksanaan pemilu, serta lembaga-lembaga yang terlibat dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nhy602 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tentang alur pelaksanaan pemilu, serta lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemilu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Saya jelaskan berurutan sumber langsung dari KPU

Penjelasan:

TAHAP PERSIAPAN

1. Perencanaan Program dan Anggaran

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan

Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

5. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan

Pengawas TPS

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

TAHAP PERSIAPAN

1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil

Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta

Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

2. Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Serta Pasangan Calon

Walikota dan Calon Wakil Walikota

3. Penelitian Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon

Wakil Walikota

4. Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon

Walikota dan Calon Wakil Walikota

5. Pelaksanaan Kampanye

6. Pelaksanaan Pemungutan Suara

7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

8. Penetapan Calon Terpilih

9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan

10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

Lembaga yang terlibat :

  1. KPU = Lembaga yang melaksanakan pemelihan umum di Indonesia
  2. Partai politik = Berfungsi sebagai pendukung seorang calon legislatis
  3. Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michaelcarlo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 24 Jul 22