Berikut ini adalah pertanyaan dari birawanirawan4505 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukum perjanjian terdapat istiilah yang dikenaldengan nama subrogasi, cessie, dan novasi. Ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan dari segi definisi. Novasi didefinisikan sebagai suatu pembaharuan hutang atau suatu perikatan yang berdasar dari kontrak baru yang menghapuskan perikatan dari kontrak lama. Subrogasi didefinisikan sebagai suatu proses terjadinya pergantian kreditur lama kepada kreditur baru. Cessie didefinisikan sebagai suatu proses pengalihan piutang atas nama yang telah diatur dalam Pasal 613 KUHP. Pengalihan tersebut didasari atas suatu peristiwa seperti jual-beli kreditu lama dan calon kreditur baru.
Pembahasan
Hukum perjanjian terdapat istiilah yang dikenaldengan nama subrogasi, cessie, dan novasi. Ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan. Adapun perbedaannya yakni:
Novasi didefinisikan sebagai suatu pembaharuan hutang atau suatu perikatan yang berdasar dari kontrak baru yang menghapuskan perikatan dari kontrak lama. Terdapat tiga jenis novasi yakni:
- Novasi objektif.
- Novasi subjektif pasif.
- Novasi subjektif aktif.
Subrogasi didefinisikan sebagai suatu proses terjadinya pergantian kreditur lama kepada kreditur baru. Sedangkan cessie didefinisikan sebagai suatu proses pengalihan piutang atas nama yang telah diatur dalam Pasal 613 KUHP.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang perjanjian piutang yomemimo.com/tugas/8416158
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22