Apa yang dimasud dengan acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat

Berikut ini adalah pertanyaan dari alpinefendi3766 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimasud dengan acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan cepat danacara pemeriksaan singkat? Jelaskan perbedaan ketiganya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan secara biasa, cepat dan singkat. Dari ketiga cara tersebut memiliki perbedaan. Pemeriksaan biasa didefinisikan sebagai suatu proses pemeriksanaaan normal yang harus dilalui oleh setiap gugatan yang di ajukan atau tidak dilakukan secara khusus. Pemeriksaan cepat didefinisikan sebagai suatu proses percepatan dari jalannya proses pemeriksaan dan pemutusan pokok sengketa. Pemeriksaan singkat didefinisikan sebagai suatu persidangan yang secara khusus menyediakan perkara perlawanan atas penetapan dismassal yang pada dasarnnya membantah alasan yang digunakan oleh ketua Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pembahasan

Pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan secara biasa, cepat dan singkat.  Dari ketiga cara tersebut memiliki perbedaan. Berikut penjelasan dari masing-masing cara yang digunakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara:

Pemeriksaan biasa didefinisikan sebagai suatu proses pemeriksanaaan normal yang harus dilalui oleh setiap gugatan yang di ajukan atau tidak dilakukan secara khusus. Adapun alur pemeriksaannya yakni:

  1. Gugatan diajukan oleh kepaniteraan pengadilan dengan menyerahkan berkas kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dilakukan proses dismissal.
  2. Ketua PTUN memiliki wewenang untuk memutuskan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.
  3. Ketika gugatan lolos Ketua PTUN dapat menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksanya.
  4. Ketua PTUN menunjuk Majelis Hakim dengan cara singkat.
  5. Majelis hakim melakukan pemeriksaan.
  6. Persidangan dimulai dengan membaca isi gugatan oleh Majelis Hakim.
  7. Pembuktian.
  8. Kesimpulan dari pada pihak.
  9. Pembacaan putusan.

Pemeriksaan cepat didefinisikan sebagai suatu proses percepatan dari jalannya proses pemeriksaan dan pemutusan pokok sengketa. Adapun alur pemeriksaannya yakni:

  1. Penggugat dapat memohon kepada Ketua PTUN untuk melakukan pemeriksaan secara cepat.
  2. Dalam jangka waktu 14 hari, Ketua PTUN wajib menetapkan permohonan yang di ajukan.
  3. Pemeriksaan dilakukan secara cepat oleh hakim tunggal.
  4. Proses terakhir hakim mengakhiri persidangan dengan membaca putusan.

Pemeriksaan singkat didefinisikan sebagai suatu persidangan yang secara khusus menyediakan perkara perlawanan atas penetapan dismassal yang pada dasarnnya membantah alasan yang digunakan oleh ketua Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Adapun alur pemeriksaannya yakni:

  1. Persidangan dilakukan secara tertutup.
  2. Diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perlawanan.
  3. Peroses terakhir pemeriksaan dilakukan dengan singkat.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang peradilan yomemimo.com/tugas/18212

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22