Apakah prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila masih berfungsi di era reformasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari AkbarTheProdigy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila masih berfungsi di era reformasi saat ini ? kalau masih berfungsi ( beri penjelasannya ), kalau tidak berfungsi ( juga beri penjelasannya ).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

Demokrasi yang berkeadilan Sosial

3. Demokrasi yang berkeadilan Sosial

Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus.

4. Demomrasi berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

5. Demokrasi menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

6. Demokrasi mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

7. Demokrasi menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Demokrasi menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gecca dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 22 Apr 22