Jika Presiden berhalangan tetap, maka yang dapat menggantikan adalah Wakil

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldottt03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika Presiden berhalangan tetap, maka yang dapat menggantikan adalah Wakil Presiden melalui MPR dalam sebuah persidangan yaitu.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan siapa yang menggantikan?

Apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap maka yang menjalankan kekuasaan kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama- sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rifkywiratamarija dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Jun 22