Jelaskan alasan subjektif dan objektif dilakukannya penahanan!

Berikut ini adalah pertanyaan dari asfaqih805 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan alasan subjektif dan objektif dilakukannya penahanan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Alasan subjektif dilakukannya penahanan karena terdapat rasa khawatir apabila tersangka melarikan diri, merusak/ melenyapkan barang bukti, dan mengulangi kembali tindak pidana yang dilakukan. Sedangkan, alasan objektif dilakukannya penahanan karena berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, terdakwa harus menjalani proses penahanan.

Pembahasan:

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 21. penahanan adalah penenpatan terdakwa atau tersangka di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan merampas atau membatasi kemerdekaan orang lain sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatan menyimpang yang telah dilakukan. Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan alasan penahanan bersifat subjektif dilakukan apabila menurut penilaian dari pejabat yang berwenang, terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, mengilangkan barang bukti, serta mengulangi kembali tindak pidana yang telah dilakukan. Sedangkan, pada ayat 4 alasan penahanan bersifat objektifditetapkan berdasarkan pada jenistindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.

Terdapat beberapa jenis penahanan dalam Pasal 22 KUHAP, antara lain:

  • Penahanan rutan (rumah tahanan negara).
  • Penahanan rumah.
  • Penahanan kota.

Pelajari Lebih Lanjut:

Pelajari lebih lanjut mengenai tindak pidana yomemimo.com/tugas/2853956

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22