Undang-undang Dasar 1945 telah menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai empat

Berikut ini adalah pertanyaan dari meiske2454 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-undang Dasar 1945 telah menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan konstitusional seperti di bawah ini, kecuali ....A. Menguji undang-undang terhadap UUD
B. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
C. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
D. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
E. Memutuskan pembubaran partai politik ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

A. Menguji undang-undang terhadap UUD

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh berninapitu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 22 Apr 22