Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari haikelzaki397 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Adapun yang merupakan unsur utama pembelaan negara RI adalahA. Rakyat
B. Tni dan Polri
C. Kepolisian Negara Republik Indonesia
D. Tentara Nasional Indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Tni dan Polri

Pembahasan :

Unsur-Unsur Bela Negara

Cinta tanah air

Kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.

I hope this helps

sorry if wrong

and...

Keep spirit

ヾ(^-^)ノ

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AhnafID dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Jun 22