Berikut ini adalah pertanyaan dari rasiman6367 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penghibahan atas objek tanah atau berwujud tidak bergerak dapat dinyatakan sebagai hak kepemilikannya beralih akibat dari adanya hibah ketika sudah dilakukan “juridische levering” (penyerahan yuridis) antara si penghibah serta si penerima hibah. Penghibahan atas benda bergerak dan surat piutang dapat dinyatakan beralih ketika si pemberi hibah setelah menyerahkan barang-barang tersebut untuk hibah ke si penerima hibah tanpa adanya berupa akta. Pada Pasal 1666 KUH Perdata menyatakan jika “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara ikhlas atau cuma-cuma, maka tidak dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang tersebut. Undang-Undang ini hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Pembahasan
Ketika sudah dilaksanakan penyerahan yuridis pada penghibahan suatu barang maka hak atas objek tersebut pindah kepada si penerima hibah, sedangkan pada benda-benda bergerak yang bersifat berwujud atau piutang yang akan dibayar, maka tidak memerlukan akta notaris serta adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada pihak seseorang lain untuk diteruskan kepada penerima hibah. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata.
Pelajari Lebih Lanjut
- Pelajari lebih lanjut materi tentang pengertian peralihan hak atas benda bergerak tak berwujud yomemimo.com/tugas/26502180.
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22