Berikut ini adalah pertanyaan dari vincentrayraymondray pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Lingkungan alam dan sumber daya alam merupakan faktor utama dalam pembagunan negara dan kemakmuran, maka itu kita pantut melestarikan sumber daya tersebut sesuai dengan kewajiban pasal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 67 berisi : mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
maaf klo salah
Tolong jadikan jawaban tercerdas yaa
#semangatbelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kasihdavinaofficial dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 May 22