Sebutkan dan jelaskan 2 jenis perjanjian dalam hukum adat!

Berikut ini adalah pertanyaan dari Brili1298 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan 2 jenis perjanjian dalam hukum adat!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perjanjian merupakan suatu kegiatan yang terjadi ketika antara pihak satu dengan pihak lain atau antar pihak memiliki kesepakatan tertentu untuk melaksanakan suatu hal, setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian wajib menaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati, apabila melanggar maka akan ada konsekuensi hukum yang timbul. Perjanjian dalam hukum adat merupakan salah satu bentuk perjanjian yang banyak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat dimana dalam perjanjian tersebut hukum adat menjadi pengikat dari suatu perjanjian yang disepakati.

Pembahasan

Perjanjian adat masih berlaku di kalangan masyarakat umum, terutama di daerah pedesaan yang masih menganut sistem adat istiadat yang kental. Perjanjian dalam hukum adat harus memenuhi unsur saling percaya dan terang yang artinya jelas kesepakatan yang terjadi dalam perjanjian beserta pihak pihak yang terlibat. Secara umum perjanjian dalam hukum adat menekankan pada kesepakatan yang bersifat kekeluargaan, kerukunan, dan saling tolong menolong. Perjanjian yang terjadi tak berupa tulisan namun hanya lisan yang mengandalkan salinbg kepercayaan. Bentuk perjanjian dalam hukum adat diantaranya yaitu :

  1. Perjanjian bagi hasil merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam hukum adat yang masih berlaku hingga sekarang.  Perjanjian ini berupa pemilik tanah memberi izin kepada orang lain untuk mengerjakan atau menggarap lahan nya sehingga apabila telah panen, penggarap tersebut memberikan sebagian hasil panen kepada pemilik tanah. Perjanjian ini bisa dilakukan dengan cara membagi hasil antara pemilik lahan dengan penggarap dengan bagian yang sama atau dikenal istilah maro, dan juga bisa pemilik tanah memperoleh dua per tiga bagian dari hasil panen atau mertelu.
  2. Perjanjian Ternak merupakan perjanjian yang terjadi antara pemilik hewan ternak dengan pihak lain yang akan memelihara ternak tersebut. Perjanjian ini nanti menemui kesepakatan antara pemilik ternak dan pemelihara ternak jika ternak tersebut melahirkan maka anak dari ternak tersebut dapat dibagi dua secara merata atau adil.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang perjanjian dalam hukum adat dapat dipelajari di yomemimo.com/tugas/15369976

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22