Waktu yang diperlukan oleh narapidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat adalah a.

Berikut ini adalah pertanyaan dari rinahafnia3179 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Waktu yang diperlukan oleh narapidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat adalaha. Telah menjalani 2/3 masa hukuman
b. Telah menjalani 5/6 masa hukuman
c. Telah menjalani ½ masa hukuman
d. Telah menjalani 1/3 masa hukuman

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Waktu yang diperlukan oleh narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni telah menjalani 2/3 masa hukuman (A).

Pembahasan

Pembebasan bersyarat yakni pembebasan temporer dari seorang tahanan kasus pidana yang sepakat terhadap kondisi-kondisi tertentu sebelum menyelesaikan waktu penahanannya secara maksimum. Berikut ini adalah pembahasan dari syarat narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Syarat narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, antara lain:

  1. Telah menjalani paling singkat dua pertiga (2/3) dari masa tahanan narapidana tersebut, namun dengan ketentuan dua pertiga (2/3) dari masa pidana tersebut tidak kurang dari Sembilan (9) bulan lamanya.
  2. Berkelakuan atau berperilaku baik selama menjalani masa pidana yakni paling singkat Sembilan (9) bulan terakhir yang dihitung sebelum tanggal dua pertiga (2/3) dari masa pidananya.
  3. Sudah mengikuti program pembinaan dengan tekun, baik, dan juga penuh bersemangat & masyarakat bisa menerima program kegiatan pembinaan narapidana tersebut.
  4. Bagi Anak Negara: Pembebasan Bersyarat bisa diberikan kepadanya setelah menjalani pembinaan paling singkat satu (1) tahun.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen, yaitu:
  • Fotokopi dari kutipan putusan hakim dan juga berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan ataupun dari hasil asesmen resiko & asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
  • Laporan dari penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas.
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang adanya rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan juga pada Anak Pidana yang bersangkutan.
  • Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala LAPAS atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala LAPAS;
  • Surat pernyataan dari pihak Narapidana dan dari Anak Pidana dimana dia tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga narapidana yang diketahui oleh Kepala Desa (lurah) atau nama lain sederajat yang menyatakan bahwa:

- Narapidana dan juga Anak Pidana tidak akan kabur atau melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

- Membantu dalam membimbing serta mengawasi Narapidana dan juga Anak Pidana selama mengikuti program PB atau Pembebasan Bersyarat tersebut.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi perbedaan tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus yomemimo.com/tugas/2853956

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22