Jelaskan apa itu ""pihak ketiga yang berkepentingan"" menuntut ganti rugi

Berikut ini adalah pertanyaan dari SRahmaNelva4070 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan apa itu ""pihak ketiga yang berkepentingan"" menuntut ganti rugi dalam praperadilan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pra peradilan didefinisikan sebagai hak Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memberi putusan sah atau tidaknnya suatu penangkapan dan penahanan. Pihak yang berhak mengajukan pra peradilanan salah satunya untuk tuntutan ganti rugi yakni penuntut umum atau pihak ketiga. Pihak ketiga dalam kaitannya tuntutan ganti rugi merupakan masyarakat luas yang bisa diwakili oleh lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik seperti tuntutan atau putusan yang tidak sah sehingga tersangka tidak jadi diadili dan menuntut atas ganti rugi baik itu material maupun nonmaterial.

Pembahasan

Pra peradilan didefinisikan sebagai hak Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memberi putusan sah atau tidaknnya suatu penangkapan dan penahanan.  Pihak yang berhak mengajukan pra peradilanan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHP, atau melewati waktu pasal 24 KUHP, penyidi, dan pihak ketiga atau penuntut umum. Tuntutan yang diminta dapat berupa ganti rugi, rehabilitasi, dan lain-lain. Adapun cara mengajukan praperadilan yakni:

  1. Membuat suatu permohonan secara tertulis.
  2. Mengajukan permohonan tersebut untuk diperiksa oleh Praperadilan meliputi hukum tempat dimanan penagkapan, penahanan, penyitaan yang dilakukan.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang pra peradilan yomemimo.com/tugas/2325953

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22