Berikut ini adalah pertanyaan dari Gunawantoejoe2089 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sejak dilahirkan, manusia telah menjadi subjek hukum, bahkan sejak masih dalam kandungan. Manusia berhenti sebagai subjek hukum ketika ia meninggal dunia. Setiap manusia harus memenuhi kewenangannya untuk bertindak, kecuali bagi manusia yang tidak memenuhi kriteria.
Pembahasan:
Setiap manusia telah menjadi subjek hukum sejak dilahirkan, bahkan ketika terjadi suatu hal sebelum ia lahir, maka akan menjadi subjek hukum ketika masih dalam kandungan, kecuali jika ia meninggal ketika dilahirkan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 BW.
Manusia tidak lagi menjadi subjek hukum ketika ia meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, setiap manusia pasti memiliki hakdankewajibannya masing-masing, tanpa terkecuali. Hal inilah yang disebut kewenangan hukum. Jadi, setiap manusia pasti memiliki kewenangan hukum untuk mendapatkan hak dan kewajiban, meskipun belum tentu kewenangan tersebut harus dilakukan sendiri. Sehingga tidak semua manusia mempunyai kewenangan untuk bertindak. Kewenangan bertindak adalah kemampuan yang diakui oleh hukumuntuk dapat melakukan perbuatan-perbuatanhukum sendiri.
Golongan manusia yang tidak mendapatkan kewenangan bertindak disebut: personae miserabile, yaitu:
- Manusia yang belum berusia 21 tahun dan berstatus belum kawin.
- Manusia dewasa, namun berada dibawah pengampuan atau kuratele.
- Istri yang taat pada BW.
Pelajari Lebih Lanjut:
Pengertian subyek hukum dan siapa saja yang termasuk subjek hukum yomemimo.com/tugas/51174433
#BelajarBersamaBrainly#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22