Berikut ini adalah pertanyaan dari samybagastian5323 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perjanjian didefinisikan sebagai ativitas dua orang yang saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Suatu perjanjian apabila terjadi kelalaian atau wanprestasi tidak secara otomatis akan membatalkan perjanjian tetapi harus dimintakan kepada hakim. Hal ini dikuatkan dengan alasan yakni ketika pihak debitur wanprestasi maka kreditur masih berhak mengajukan gugatan aga pihak debitur dapat memenuhi perjanjian.
Pembahasan
Perjanjian didefinisikan sebagai ativitas dua orang yang saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Suatu perjanjian apabila terjadi kelalaian atau wanprestasi tidak secara otomatis akan membatalkan perjanjian tetapu harus dimintakan kepada hakim. Hal ini dikuatkan dengan alasan yakni ketika pihak debitur wanprestasi maka kreditur masih berhak mengajukan gugatan aga pihak debitur dapat memenuhi perjanjian. Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan suatu perjanjian yakni:
- Suatu perjanjian yang dibentuk tidak cakap atau tidak sesuai dengan Pasal 1330 KUHP.
- Perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Suatu perjanjian dibuat karena adanya paksaan.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang perjanjian yomemimo.com/tugas/4295729
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22