Jelaskan mengenai corak-corak/ sifat-sifat Masyarakat Hukum Adat!

Berikut ini adalah pertanyaan dari rendyzhang57721 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengenai corak-corak/ sifat-sifat Masyarakat Hukum Adat!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Corak dari masyarakat hukum adat yakni Tradisional, Komunal, Konkret & visual, Religio Magis, dapat berubah & menyesuaikan diri, terbuka & sederhana, tidak dikodifikasi, dan musyawarah & mufakat.

Pembahasan

Hukum adat yakni hukum yang tak tertulis di dalam peraturan legislatif yang meliputi peraturan hidup yang meskipun tidak dibukukan atau diktiabkan oleh pihak yang berwajib, tetapi akan selalu dihormati dan didukung oleh masyarakat berdasarkan atas keyakinan pada kekuatan hukum.

Corak dari masyarakat hukum adat, sebagai berikut:

  1. Tradisional, yakni hukum adat sudah ada sejak dahulu kala dan turun menurun dari nenek moyang atau leluhur sampai dengan anak cucu, yang eksitensinya tetap dipertahankan.
  2. Komunal atau kebersamaan, yakni di dalam hukum adat, kepentingan individu berada di bawah dari kepentingan bersama. Kepentingan bersama jauh lebih penting dibandinkan dengan kepentingan individu atau pribadi.
  3. Keagamaan, yakni hukum adat mengandung kaidah-kaidah kekuatan gaib serta kepercayaan kepada sang pencipta Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Konkret dan visual, yakni hukum adat jelas dan nyata serta tidak disembunyikan.
  5. Terbuka dan sederhana, yakni hukum adat menerima masuknya unsur-unsur dari luar sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat hukum adat yang ada & tidak bertele-tele, bersahaja, mudah dalam administrasinya, serta saling percaya.
  6. Tidak dikodifikasi, yakni hukum adat tidak dibuat menjadi satu buku, tidak ditulis seperti halnya kitab Undang-undang.
  7. Bisa berubah dan menyesuaikan diri, yakni hukum adat bisa disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat.
  8. Musyawarah dan mufakat, yakni hukum adat memiliki tujuan untuk menyelesaikan beberapa pertentangan. Sangat jarang terdapat suatu kasus yang dilanjutkan ke meja pengadilan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi ciri-ciri dari hukum adat yomemimo.com/tugas/33315370

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22