Berikut ini adalah pertanyaan dari alishanadias2764 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perseroan terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal karena berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahan dan memnuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas memiliki tiga jenis modal yang tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas yakni modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor.
Pembahasan
Perseroan terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal karena berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahan dan memnuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas didirikan berdasakan perjanjian dimana pendiri perseroan yang merupakan persekutuan modal di antara pendiri, mematuhi hukum perjanjian yang di atur dakam Buku Ketiga KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, mengenal tiga jenis modal perusahaan yakni:
- Modal dasar merupakan nilai nominal saham dari perusahaan.
- Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang diambil oleh para pendiri atau pemegang saham.
- Modal disetor merupakan modal yang telah dimasukan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perusahaan.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang perseroan terbatas yomemimo.com/tugas/12114236
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 15 Aug 22