1. Jelaskan mengenai hukum tertulis yang dikodifikasi! 2. Jelaskan perbedaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari handikaramadhannn992 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan mengenai hukum tertulis yang dikodifikasi!2. Jelaskan perbedaan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Negeri Agama! 3. Jelaskan peran seorang advokat! 4. Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi?
5. Sebutkan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terdapat berbagai istilah profesi hukum yang dikenal masyarakat. Seperti konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, pengacara, penasihat hukum yang dapat beracara dalam persidangan pengadilan dan menangani segala hal berkaitan dengan hukum. Dahulu aturan mengenai profesi hukum tersebut belum dikodifikasi alias terpisah. Sehingga menimbulkan makna yang berbeda.

Konsultan Hukum

Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Secara harfiah menjadi konsultan hukum wajib memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

Kuasa Hukum

Istilah kuasa hukum hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat. Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa hukum ini umumnya diwakili oleh Advokat.

Kuasa hukum juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.

Berbeda dari pengertian kuasa hukum ketika berperkara di pengadilan pajak. Kuasa hukum ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin kuasa hukum yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Tentang Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

Pengacara

Pengertian dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Advokat

Pengertian advokat lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 05 April 2003. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas definisi dari Advokat yang berbunyi :

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

Lebih rinci, jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri, ruang lingkup beracara seorang advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, seorang advokat wajib mengantongi izin beracara di Pengadilan berupa Kartu Anggota Advokat (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:

“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut :

warga negara Republik Indonesia;

bertempat tinggal di Indonesia;

tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh malhadi0511 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 May 22